News SPF

News
February 17, 2018

Commemoration SPF

01 Agustus 2011

Pertemuan pertama antara Pendiri SPF dengan 2 orang sarjana kehutanan dari IPB. Pada pertemuan ini disepakati bahwa pada bulan Agustus 2011 akan dilaksanakan survey tentang biodiversity di Pulau Yapen, Papua.

09 – 24 Agustus 2011

Survey biodiversiti dilakukan oleh 6 orang sarjana kehutanan dari IPB di Pulau Yapen. Survey ini bertujuan untuk mencari lokasi di Pulau Yapen yang populasi Cendrawasih dan Penyu nya paling tinggi.

Berdasarkan studi pendahuluan dan informasi dari masyarakat, pada saat itu tim survey melakukan kegiatan survey di 3 lokasi utama yaitu Barawai-Waindu, Sawendui-Aisau, Aikakopa-Poom.

Berdasarkan hasil survey disimpulkan bahwa Sawendui memiliki Cendrawasih dan Penyu yang paling tinggi populasinya.

31 Oktober – 27 November 2011

Dilakukan survey tentang kepemilikan tanah ulayat di Sawendui dan sekitarnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui pemilik tanah ulayat pada tanah yang akan dikelola nantinya. Selain keanekaragaman hayati, faktor kejelasan tanah ulayat menjadi faktor penentu dipilihnya suatu lokasi.

Berdasarkan hasil survey dan pemetaan partisipatif yang dilakukan disimpulkan bahwa hutan dan pantai di Sawendui dimiliki oleh suku nunsiari dan suku wabo. Batas tanah ulayat kedua suku sangat jelas karena menggunakan batas alam yaitu Sungai Kasuari.

12 Desember 2011

Presentasi hasil kegiatan pemetaan tanah ulayat, dan pertimbangan pemilihan area konservasi kepada pendiri Yayasan. Pada rapat ini tim survey merekomendasikan agar lembaga yang nantinya dibentuk memilih hutan dan pantai di Sawendui sebagai area konservasi. Rekomenadi tersebut diterima oleh pendiri.

16 April 2012

Sebuah tim kecil diutus ke Sawendui untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang niatan para pendiri untuk mengelola area hutan dan pantai Sawendui dengan tujuan untuk melestarikan Cendrawasih dan Penyu. Hasil dari kunjungan tersebut adalah masyarakat setuju tanah ulayatnya dijadikan area konservasi dengan syarat pengelolaannya harus melibatkan pemilik tanah ulayat

02 Mei 2012

SPF resmi terbentuk dengan dikeluarkannya Akta No.22 Tanggal 2 Mei 2012. Pada akta tersebut dijelaskan bahwa SPF adalah organisasi yang didirikan dengan maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan.

08 Mei 2012

Mess SPF yang terletak di muara sungai kasuari mulai dibangun.

08 Juni 2012

Pembina SPF mengunjungi kampung Sawendui.

03 Agustus 2012

Dewan Pembina SPF dan rombongan mengunjungi Sawendui dan memulai kegiatan di Mess SPF yang terletak di muara sungai kasuari.

Juni 2012

SPF bersama dengan masyarakat membentuk Kelompok Masyarakat Pelestari Cendrawasih “Botenang” Sawendui, dan Kelompok Masyarakat Pelestari Penyu “Inserei”Sawendui resmi di bentuk. Kedua kelompok tersebut beranggotakan masyarakat lokal yang memiliki fungsi pokok untuk melestariakan penyu dan cendrawasih di sawendui.

Kegiatan pemantauan cendrawasih dan penyu di Sawendui secara resmi dimulai.

22 November 2013

Akta pendirian SPF secara resmi disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-7571.AH.01.04

Ikuti Kami di Facebook

Let's Conserve Indonesia's Biodiversity